You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Tanjunglaya

Kec. Cikancung, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat
Info
Religius-Amanah-Harmonis-Merata-Aman-Tertata

RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DAN PERSIAPAN MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN 1441 H.


RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DAN PERSIAPAN MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN 1441 H.

Rapat koordinasi yang di hadiri jajaran Kepala Desa Tanjunglaya Amang Komarudin, Ketua DKM Mesjid Al-Aziz, Ketua DKM Mesjid Al- Arif, Anggota Bhabinsa Desa Tanjunglaya, Perangkat Desa Tanjunglaya, Serta Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat guna membahas tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dan Persiapan menghadapi bulan suci ramadhan.

Dalam Rapat tersebut Kepala Desa Tanjunglaya Amang Komarudin mengatakan Bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mencegah atau memutus mata rantai penularan Virus Covid 19, Berkaitan dengan virus covid 19 kita perlu berkoordinasi dengan semua pihak terkait bagaimana penanganan dan pencegahan serta kita harus mendata warga masyarakat yang datang dari luar wilayah.

“Semua unsur Pemerintahan agar bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa untuk membuat posko bagi satgas Covid 19 di wilayah Desa Tanjunglaya. Kita harus membantu pihak Puskemas dan semua tenaga medis untuk bersama-sama dalam menangani serta mencegah atau memutus mata rantai virus covid 19 serta meningkatkan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak berkumpul. Tandas Kepala Desa Tanjunglaya

Selanjutnya Ketua MUI Desa Tanjunglaya Ustadz. Unang menyampaikan kepada warga masyarakat muslim di wilayah Desa Tanjunglaya untuk Senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT agar segera dilepaskan dari wabah virus Covid-19 disertai sikap selalu memperhatikan kebersihan lingkungan pribadi dan sekitarnya. Meniadakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang mengundang masyarakat banyak baik yang bersifat sosial maupun keagamaan.

“Perihal pelaksanaan Sholat Jumat yang dikhawatirkan membahayakan kepada jemaah supaya ditiadakan dan diganti dengan salat zhuhur di rumah masing-masing dengan niat karena Allah SWT menjalankan rukhshah dalam kondisi darurat, sampai situasi terkendali, Jika terdapat pasien Covid-19 yang wafat, maka proses pemulasaraan dijalankan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 serta tidak boleh ditolak proses penguburannya.

“Untuk pelaksanaan Sholat Tarawih di himbau untuk warga masyarakat agar dilaksanakan di rumah masing – masing, Serta Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di lapangan terbuka dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tandas Ketua MUI Desa Tanjunglaya.

 

Bagikan artikel ini:
Komentar